Brilio.net - Perum Bulog mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli komoditas beras di pasaran. Tampilan visual seperti warna yang terlalu putih, polesan mengilap, maupun kemasan yang menarik tidak bisa dijadikan satu-satunya jaminan mutu produk.
Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menyampaikan bahwa tolok ukur kualitas beras harus mengacu pada pengujian parameter baku, bukan sekadar penampakan luar.
"Melalui edukasi ini, kami ingin membantu masyarakat menjadi konsumen yang semakin cermat sekaligus memperoleh kepastian bahwa mutu beras yang dibeli sesuai dengan kelas dan harganya,” kata Rizal dilansir dari Antara dan Liputan6, Minggu (2/8/2026).
Pemberian edukasi ini dinilai krusial untuk mengantisipasi potensi kecurangan dalam pelabelan produk pangan.
"Beras premium bukan sekadar beras yang terlihat putih, bersih, atau mengilap. Penentuan kelas mutu harus mengacu pada parameter yang dapat diukur dan diuji," ujarnya.
Standar Parameter Mutu Beras Premium dan Medium
Pengelompokan jenis beras di pasaran telah diatur secara resmi melalui Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. Regulasi tersebut membagi beras dalam dua kategori utama, yaitu Premium dan Medium, yang dinilai dari tingkat kebersihan sosoh, kadar air, persentase pecahan, hingga keberadaan material asing.
Berikut adalah acuan komposisi fisik untuk masing-masing kategori beras:
Beras Premium
Derajat Sosoh: Paling sedikit 95%.
Kadar Air: Paling banyak 14%.
Butir Patah: Paling banyak 15%.
Butir Menir: Maksimal 0,5%.
Kebersihan Bulir: Bebas dari gabah dan benda asing, dengan toleransi butir beras tipe lain maksimal 1%.
Beras Medium
Derajat Sosoh: Paling sedikit 95% (sama dengan jenis premium).
Kadar Air: Paling banyak 14% (sama dengan jenis premium).
Butir Patah: Toleransi paling banyak 25%.
Butir Menir: Toleransi paling banyak 2%.
Kebersihan Bulir: Toleransi butir beras jenis lain maksimal 4%, serta diizinkan adanya gabah maksimal 1 butir per 100 gram.
"Perbedaan premium dan medium terutama terlihat dari komposisi butirnya. Karena itu, konsumen perlu memperhatikan kondisi beras secara menyeluruh, membaca informasi pada kemasan, memastikan label produk jelas, serta membeli dari pedagang atau saluran distribusi yang dapat dipercaya,” lanjutnya.
Batas Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras Berdasarkan Wilayah
Selain memahami indikator fisik, masyarakat perlu mencermati patokan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah demi mencegah transaksi dengan harga yang tidak wajar.
Rincian HET beras sesuai zonasi wilayah distribusi:
Zona 1 (Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi):
Beras Medium: Rp13.500/kg
Beras Premium: Rp14.900/kg
Zona 2 (Sumatera di luar Lampung & Sumsel, Kalimantan, serta NTT):
Beras Medium: Rp14.000/kg
Beras Premium: Rp15.400/kg
Zona 3 (Maluku dan Papua):
Beras Medium: Rp15.500/kg
Beras Premium: Rp15.800/kg
Penguatan Pengawasan dan Keterbukaan Informasi Pasar Beras
Mengakomodasi aspirasi publik, Bulog bertekad memperluas sosialisasi parameter mutu beras secara masif melalui berbagai saluran komunikasi agar pembeli mampu menilai kualitas produk secara objektif.
"Bulog memandang literasi mutu beras perlu terus diperluas melalui berbagai kanal komunikasi agar masyarakat tidak hanya mengandalkan penampilan fisik dalam menentukan kualitas," tutur Rizal.
Keterbukaan informasi ini diyakini mampu menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat bagi pembeli maupun penjual.
"Pada saat yang sama, pelaku usaha yang menjalankan perdagangan secara jujur dan sesuai ketentuan juga memperoleh perlindungan,” tegas Rizal.
Ke depannya, Bulog berkomitmen mempererat sinergi dengan Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, pemerintah daerah, hingga para pelaku usaha guna memperketat pengawasan mutu di tingkat pengecer.
"Upaya ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat, menciptakan perdagangan beras yang transparan, serta memastikan konsumen memperoleh pangan yang aman, bermutu, dan sesuai dengan ketentuan pemerintah," katanya.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa yang dimaksud dengan derajat sosoh pada pengujian mutu beras?
Derajat sosoh adalah ukuran persentase pelepasan kulit ari (perikarp) dan lembaga dari bulir beras. Makin tinggi persentase derajat sosoh (misalnya minimal 95%), maka beras akan terlihat makin bersih dan putih alami tanpa sisa dedak.
2. Mengapa batas kadar air beras ditetapkan maksimal 14 persen?
Kadar air maksimal 14 persen merupakan batas aman untuk mencegah pertumbuhan jamur, kapang, dan kutu beras selama masa penyimpanan, sehingga beras tidak cepat apek atau rusak.
3. Apa dampak keberadaan butir patah dan menir yang berlebihan terhadap hasil olahan nasi?
Butir patah dan menir yang terlalu banyak akan melepaskan pati lebih cepat saat dimasak, sehingga hasil nasi cenderung menjadi lebih lembek, lengket, dan tidak matang secara merata dibanding beras berbulir utuh.
4. Bagaimana langkah melaporkan dugaan pelanggaran label mutu atau beras dijual di atas HET?
Masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui kanal resmi Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satgas Pangan Polri, atau dinas perdagangan daerah setempat dengan menyertakan bukti pembelian dan identitas penjual.
5. Apakah beras mengilap selalu mengindikasikan adanya zat pemutih atau bahan kimia?
Tidak selalu. Kilap pada beras bisa dihasilkan dari proses penyosohan yang optimal atau teknik polishing mekanis menggunakan air bersih. Namun, konsumen perlu waspada jika kilap tampak tidak wajar atau disertai aroma kimia yang tajam.