Cara praktis menghilangkan formalin pada mi basah, simpel hanya pakai satu bahan
Diperbarui 24 Feb 2023, 15:40 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2023, 09:01 WIB

Brilio.net - Bahan makanan yang dijual di pasaran memang seringkali diawetkan terlebih dahulu sebelum sampai ke tangan pembeli. Dengan begitu, makanan bisa lebih tahan lama dan tak mudah rusak. Salah satu bahan pengawet yang kerap dipakai buat makanan adalah formalin, baik pada ikan, tahu, sampai mi basah.
Meski bisa dipakai untuk mengawetkan, tapi bahan formalin berbahaya untuk kesehatan apabila masuk ke dalam tubuh. Dilansir dari dislautkan.jogjaprov.go.id, menurut PERMENKES RI No.033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan, formalin memiliki sifat karsinogenik sehingga dapat menyebabkan kanker.
Makanya penting untuk membersihkan bahan makanan terlebih dahulu sebelum agar tak membahayakan kesehatan. Pada mi basah misalnya, jika tak diawetkan, mi bisa cepat sekali basi dan berjamur selama proses penyimpanan. Sehingga, sebelum dikonsumsi, sebaiknya mi basah dibersihkan dengan tepat terlebih dahulu.
(brl/tin)
RECOMMENDED ARTICLES
- Cara menghilangkan formalin pengawet pada ikan asin segar pakai 2 bahan dapur
- Cara menghilangkan formalin pengawet pada ikan, cukup pakai satu bahan dapur
- Cara menyimpan mi basah agar awet dan rasanya tidak berubah hingga dua bulan
- 5 Cara mudah membuat air abu untuk pengenyal mi, alami tanpa bahan kimia
- Trik cepat memisahkan mi basah instan yang saling menempel dan lengket
FOODPEDIA
Video
Selengkapnya
Jalan Makan Shiki, resto sukiyaki bergaya kansai daging disajikan dengan permen kapas

Jalan Makan Kari Lam, jualan sejak 1973 membawa rasa nostalgia

Jalan Makan Sroto Eling-Eling, gurihnya kuah dan melimpahnya daging kuliner Banyumas
Resep
Selengkapnya
5 Resep menu masakan rumahan sehari-hari yang enak dan praktis
24 / 12 / 2025 19:11 WIB
5 Resep masakan goreng enak untuk bekal kantor dan sekolah, rasanya lezat
24 / 12 / 2025 20:11 WIB
5 Resep sambal mangga pedas, dari yang dicampur teri asin hingga kacang tanah gurih yang nikmat
26 / 12 / 2025 15:30 WIB
















